Senin, 23 Februari 2009

PILWANA SAWAH TANGAH


PEMILIHAN WALINAGARI SAWAH TANGAH PATUT DITELADANI.

SAWAH TANGAH, Dari arah kiri terlihat Azinar Damin Ketua BPRN Sawah Tangah, Dt Marajo Ketua KAN dan Novi PJS Walinagari.
selanjutnya para calon WaliNagarui yang ikut berkempetisi merebut jabatan strategis untuk membangun Nagai Sawah Tangah lima tahun ke depanuntuk periode 2009-20013.

proses pemilihan langhsung yang berlangsung ala badunsanak menghantarkan Dt. Tianso sebagai Walinagari terpilih atau mendapat suara terbanyak dari kandidat lainnya.

Selasa, 25 November 2008

Problematika Kesehatan

Problematika Kesehatan

Dengan berbagai perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di abad mutakhir ini, telah berdampak positif disatu sisi dan berdampak negatif pada sisi lain bagi manusia yang menggunakannya. Implikasi dampak tersebut memiliki konsekwensi logis pandangan terhadap permasalahan hidup yang dihadapi manusia. Berbagai aspek dalam kehidupan tersebut salah satunya adalah di bidang medis, banyak ditemukan permasalahan yang melahirkan berbagai pandangan dan tanggapan manusia terhadapnya, permasalahan tersebut di antaranya adalah :

A. Aborsi (الاجها ض)
Aborsi sudah menjadi persoalan yang controversial dalam penetapan sebuah hukum boleh atau tidaknya dilakukan pengguguran kandungan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu terlebih dahulu kita tinjau dari berbagai pandangan yang mengupas tentang masalah aborsi ini.
Abortus adalah mengakhiri kehamilan sebelum umur kandungan mencapai 28 minggu. Dalam dunia medis dikenal istilah Menstrual Regulation (bahasa Inggris) kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab وسا ءل الاجها ض (cara pengguguran kandungan yang masih muda), sedangkan istilah abortus diterjemahkannya menjadi istilah اسقا ط الحمل (pengguguran kandungan yang masih tua atau sudah bernyawa. (Mahjuddin, 2005:76)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada beberapa factor pertimbangan dilakukan oleh seorang dokter pengguguran kandungan pada seorang ibu adalah :
1. Pertimbangan Medis yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandang bahwa nyawa wanita yang bersangkutan, tidak dapat ditolong bila kandungannya dipertahankan, karena diindapi penyakit yang berbahaya; antara lain : adanya indikasi penyakit jantung, penyakit paru-paru, penyakit ginjal, penyakit hypertensi dan sebagainya.
2. Pertimbangan social, yaitu dilakukannya pengguguran kandungan, karena mempertimbangan factor kesulitan financial, misalnya: 1) karena ibu masih punya tanggung jawab besar terhadap anak-anak yang lain. 2) Karena disebabkan hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab. 3) Karena malu dikatakan dihamili oleh pria yang bukan suaminya

Sementara itu Islam dengan ajaran yang tegas mengatakan bahwa mencegah kehamilan adalah sangat dianjurkan tapi melarang melakukan pengguguran kandungan. Ada beberapa dasar yang mengatakan dilarangnya melakukan pengguguran kandungan.
Menurut Imam al-Gazali dari kalangan mazhab Syafi’I, jika nuthfah (sperma) telah bercampur (ikhtilath) dengan ovum dan siap menerima kehidupan (استعداد لقبول الحياة) maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah); ini berarti haram melakukannya. Lebih lanjut dijelaskan sebagimana dikutip oleh DR. Yusuf Qardhawi, Pengguguran hakikatnya merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup yang telah benar-benar hidup. Keberadaan makhluk hidup memiliki beberapa tingkatan. Tingkat pertama adalah ketika sperma masuk ke dalam rahim dan tercampur dengan ovum dan siap untuk hidup. Merusaknya adalah kejahatan. Kalau sperma sudah menjadi segumpal darah, tingkat kriminalnya lebih keji. Apalagi jika telah ditiupkan padanya ruh dan menjadi makhluk yang sempurna, nilai kriminalnya jauh lebih keji lagi. Dan paling keji kadar kriminalnya adalah jika pembunuhan dilakukan setelah ia terpisah (lahir) sebagai makhluk hidup. (Yasuf Qardhawi,2003:286)
menurut fuqaha’ tentang hokum aborsi sebelum nafkhi ar-ruh, pertama boleh (mubah) secara mutlak (tanpa harus ada alas an medis) menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama hanafi, sebagian ulama Syafe’I, serta ulama Maliki dan Hanbali. Kedua mubah karena ada alas an medis (‘uzur) dan makruh jika tanpa ‘uzur menurut ulama Hanafi. Dan sekelompok ulama Syafe’I. ketiga menyuruh secara mutlak menurut sebagaian ulama Maliki. Keempat haram menurut pendapat mu’tamad ulama Maliki.
Membolehkan aborsi sebelum nafkh al-ruh dapat meniumbulkan banyak dampak negative, di samping dampak positif. Kaidah Fiqhiyah :

درءالمفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya : menghindarkan kerusakan (hal-hal negative) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.

الضرورة تبيح المحظورات
Artinya : Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).
Sedangkan menurut Fatwa MUI tentang Aborsi adalah : melakukan aborsi (pengguguran janin) sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alas an lain yang dibenarkan oleh syari’at Islam. Melakukan aborsi sudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Dan lebih tegas lagi MUI menyatakan bahwa “ mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi”.
Janin adalah makhlik yang telah memiliki kehidupan yang harus dihormati (hayah muhtaramah); menggugurkannya berarti menghentikan (menghilangkan) kehidupan yang telah ada; dan ini hukumnya haram, berdasarkan sejumlah dalil, antara lain :
Surat al-Isra’ ayat 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alas an) yang benar (S. Al-Isra’:33)
Di sisi hukum atau undang-undang yang berlaku di Indonesia, KUHP pasal 346: “seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun” Pasal 347: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 348: (3) Barang siapa dengan senangaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349: jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan atau membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan diatas, jelaslah tidak ada alas an bagi dunia medis untuk melakukan tindakan aborsi.

B. Transplantasi
Transplantasi artinya pencangkokan organ tubuh manusia. Dalam pembahasan ini ada tiga hal pencangkokan yang sangat krusial lakukan dikalangan medis.
Pertama adalah Donor Mata, donor mata diartikan dengan pemberian cornea mata kepada orang yang membutuhkannya. Donor mata salah satu keberhasilan teknologi dalam ilmu kedokteran, yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang uta. Dalam pandangan Islam, cornea mata yang dipindahkan kepada orang buta adalah berasal dari mayat. Disini terdapat perbedaan para ulama fiqh, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya. Ulama yang mengharamkannya didasari pada hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari ‘Aisyah:

ان كسر عظم الميت مثل كسر عظمه حيا
Artinya: sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak), seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup.
Dan bagi ulama yang membolehkan, didasari pandangannya pada kebutuhan orang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya. Adanya kaidah fiqhiyah yang berbunyi :

المشقة تجلب التيسير

Artinya : kesulitan (yang dialami oleh manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan.

يسروا ولا تعسروا
Artinya: Bersikap mudahlah (dalam menjalankan agama) dan janganlah engkau persulit.

Kedua, Pencangkokan Jantung. Jantung adalah organ utama sirkulasi darah; karena dialah yang memompa darah sehingga bisa mengalir di dalam tubuh manusia.
“Pencangkokan jantung adalah suatu operasi sebelah dalam jantung yang bertujuan untuk memperbaiki atau mengganti katup jantung dengan katup mekanik buatan, atau dengan katup homograft (transplantasi dari manusia) yang diambil dari orang lain, atau heterogent dari binatang, segera donor itu mati”.
Proses pengoperasian katup jantung ini biasanya dilakukan oleh dokter yang betul-betul professional terhadap orang dewasa berumur kurang lebih 39 tahun ke atas. Dengan melibatkan perawat, ahli teknik kedokteran, ahli penyakit dalam, ahli biokimia, ahli patologi, fisioterapis secara integrah mengontrol jalannya proses pengoperasian.
Dalam hal pencangkokan jantung ini, Islam membolehkan melakukan pengobatan atas suatu penyakit, namun yang menjadi perdebatan itu adalah pada pemindahan katup jantung itu dari mayat atau hewan yang sudah mati. Maka beranjak dari persoalan ini secara gamblang ternyata untuk memudahkan sesuatu dari kesulitan dan menyelamatkan suatu kehidupan bagi seorang pasien tidak ada salahnya pembedahan mayat sebagai donaturnya, namun terlebih dahulu harus mendapat izin dari keluarga si mayat. Atau simayat diwaktu hidupnya pernah meninggalkan wasiat agar salah organnya di donorkan bagi orang yang membutuhkannya. Dalilnya sebagaimana kaidah-kaih fiqh yang digunakan dalam pembahasan terdahulu.
Dan ada beberapa ayat memotivasi manusia untuk berbuat baik adalah:
Surat Al-Maidah ayat 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Arinya : dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.(S. al-Maidah:2)

Surat al-baqarah: 195

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya:”…dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (S. al-baqarah: 195)
Hadis Rasulullah saw:

ماانزل الله داء الا انزل له شفاء (رواه البخا رى)

Artinya : Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya (HR. Bukhari)
Hadis diriwayatkan oleh Muslim

لكل داء دواء, فاذااصيب داواءالداء برئ باءذن الله عزوجل
(رواه المسلم)

Artinya: Setiap penyakit ada obatnya, apabila obat itu tepat maka penyakit tersebut akan sembuh atas izin Allah (HR. Muslim)
Ketiga, Pencangkokan Ginjal. Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air dalam tubuh, menhatur konsentrasi garam darah, mengatur keseimbangan asam basa darah dan mengatur pembuangan dan lain sebagainya. “Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya, kepada pasien yang membutuhkannya”.(Mahjuddin,2003:130) pengoperasian ginjal juga harus melibatkan dokter-dokter yang professional. Dalam hal ini Mahjuddin menjadikan kepada tiga kategori : (1). Ginjal ysng sumber dari orang hidup; yang biasanya diambil hanya sebelah saja, kemudian dipindahkan kepada pasien yang membutuhkannya. (2). Ginjal yang bersumber dari orang mati; yaitu pengambilan ginjal dari mayat yang baru mati, kemudian disimpan dalam tempat pengawetan untuk menunggu adanya pasien yang membutuhkannya.(3). Ginjal yang bersumber dari binatang, tegasnya babi; yaitu pengambilan gi jal dari babi karena dianggap sesuai dengan struktur ginjal manusia.
Para ulama berpendapat bahwa bila ginjal yang diambil dari manusia yang masih hidup atau sudah meninggal dunia untuk dicangkokan kepada orang/pasien yang membutuhkan maka diperbolehkan. Karena dianggap sangat dibutuhkan (hajat), dan bahkan darurat. Mengenai ginjal dari babi, ada ulama yang memngharamkannya dan ada pula ulama yang membolehkannya. Perbedaan pandangan para ulama tersebut disebabkan karena pertimbangan masih banyak lagi ginjal yang bisa diperoleh dari manusia, sementara ginjal yang terambil dari babi bisa jadi akan menjadi bahan olok-olokan ditengah-tengah masyarakat. Tapi dalam memperthankan kelangsungan hidup manusia karena tidak didapati ginjal pada manusia maka tidak ada salahnya juga menjadikan ginjal babi dicangkokkan pada pasien / manusia yang membutuhkan. Sebagaimana kaidah fiqhiyah yang disebut terdahulu.


C. Operasi Plastik dan Bedah Mayat

Operasi plastik atau dikenal dengan istilah “Plastic Surgerry” atau dalam istilah Arab disebut “Jirahah Tajmil” adalah bedah / operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian tubuh baik yang tampak atau tidak dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang.
Operasi plastik atau operasi kecantikan adalah di antara produk teknologi kecantikan yang lagi trend. Asalnya teknologi ini untuk membantu untuk mengembalikan keutuhan tubuh seseorang yang terkena musibah terbakar atau kecelakaan lalu lintas yang merusak tubuh dan wajahnya. (Abu al-Ghifari, 2003:102)
Operasi yang dilakukan dengan maksud bukan untuk mempercantik diri tapi untuk memperbaiki wajah karena terbakar atau kecelakaan maka hukumnya boleh, karena dengan dasar pengobatan.
Operasi plastik dengan maksud untuk mempercantik diri dan dengan maksud penampilan agar lebih wah, atau menarik perhatian orang lain, merupakan suatu tindakan yang telah melanggar dari pada nilai-nilai agama terutama Islam. Operasi kecantikan dengan maksud pamer seperti ini adalah diharamkan, karena sudah dengan senagaja mengubah dari pada ciptaan Allah SWT dan merupakan bentuk pengingkaran terhadap nikmat yang telah diberikan Allah SWT.
Jika belajar dari banyak kasus seperti operasi kecantikan tidak menjamin dapat mendatangkan kebahagiaan, ketenangan dan justru praktek atau tindakan operasi kecantikan malah menemukan kegagalan. Operasi dengan maksud mendatangkan kecantikan justru yang didapat sebaliknya (malah tidak semakin cantik alias buruk).
Dari kenyataan di atas jelaslah betapa urgen manusia membelanjakan hartanya pada jalan Allah sebagai ungkapan rasa syukur terhadap Nikmat-Nya. Ketimbangkan membelanjakan harta kepada hal-hal yang mendatangkan keburukan.
Al-quran ayat 195 sebagaimana pembahasan sebelumnya menyatakan

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam, kebinasaan dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (S. Al-baqarah:195)
Bedah mayat yang dalam istilah Arab dikenal dengan تشريح جثث الموتى sebagaimana Mahjuddin mendefinisikan bahwa bedah mayat adalah suatu upaya team dokter ahli untuk membedah mayat, karena dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan-kepentingan tertentu.
Lebih lanjut dijelaskan ada empat kepentingan untuk dilakukannya bedah mayat yaitu :
1. Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
2. Untuk mengeluarkan benda yang berharga dari mayat.
3. Untuk kepentingan penegakan hukum.
4. Untuk keperluan penelitian ilmu kedoteran

D. Bayi Tabung (Inseminasi)
Inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Dalam bahasa Arab disebut dengan التلقيح dari kata kerja لقح – يلقح menjadi تلقيحا artinya mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Dalam istilah medis dikenal ada dua macam inseminasi yaitu, inseminasi alamiah dan inseminasi buatan.
Sementara pengertian bayi tabung dalam bangsa arab (dokter Arab) disebut dengan طفل الانابيب artinya jabang bayi yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu. (Mahjuddin, 2003:2).
Di Negara muslim sering dilakukan dua macam inseminasi yaitu :
1. Inseminasi Heterolog, yang disebut juga “artificial insemination donor (AID) yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami istri yang sah.
2. Inseminasi Homolog, yang disebut juga artificial insemination husband (AIH); yaitu inseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami istri yang sah.
Ketika terjadi proses inseminasi tersebut maka seorang ibu dianjurkan untuk tidak melakukan kerja yang berat-berat, tidak dibolehkan melakukan hubungan suami istri karena akan berdampak tidak baik terhadap proses inseminasi.
Islam menganjurkan inseminasi dengan syarat sperma dengan ovum tersebut berasal dari pasangan suami istri yang sah (inseminasi homolog). Sebaliknya Islam sangat melarang keras inseminasi heterolog).
Dibolehkannya Inseminasi homolog dengan dasar hadis :
لاضررولاضرار
Artinya: Tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain (HR. Ibnu Majah dari Abi Said al-Hudriyyi)
Kaidah fiqhiyah mengatakan :
الضرريزال
Artinya: Kesulitan (yang dialami) dapat dihindarkan (dalam agama).
Sebagaimana juga fatwa MUI menyatakan bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Inseminasi heterolog jika masih dilakukan maka statusnya sama dengan zina (bercampurnya sel telur dengan ovum dari pasangan yang tidak sah), dan akan menyulitkan secara hukum. Dan MUI mengharamkan deangan berdasarkan pada Sadd az-zari’ah, karena akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan.
Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ditemukan lagi istilah dengan sebutan teknologi cloning yang melakukan proses reproduksi secara asek
E. Narkoba

Narkoba singkatan dari Narkotika dan obat-obat berbahaya. NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif) atau ada yang menyebut NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) adalah produk jahiliyah yang dibuat oleh manusia yang kehilangan sifat kemanusiaannya. (Abu Al-Ghifari,2003:124)
Lebih lanjut sijelaskan bahwa Menurut data kepolisian, para pecandu Narkoba sudah mencapai angka 2 % dari keseluruhan penduduk Indonesia. Jika penduduk Indonesia 200 juta berarti ada 4 juta pecandu Narkoba di Indonesia. Kondisi ini ibarat api dalam sekam, asapnya kelihatan tapi didalamnya ada api yang lebih besar.
Narkoba jika ditinjau secara kesehatan sangat jelas mendatang kerusakan pada si pemakai, baik secara fisik maupun secara psikis di samping ada efek-efek negative yang lain yang ditimbulkannya. Seperti halnya pemakai Narkoba terjerat dengan berbagai bentuk kejahatan.
Narkoba, jika telik dari sisi agama sangat jelas telah menggerogoti jiwa agama si pemakainya, otomatis mentalitas dari pemakai Narkoba tidak lagi mempertimbangkan dampak atau penyakit yang ditimbulkannya. Betapa banyak diantara pemakai Narkoba yang telah insyaf mengadu kepada ajaran Islam agar tarjauh dari barang haram tersebut. Agama Islam mampu membimbing dan mengarahkan pemakai Narkoba untuk tidak lagi berurusan dengannya dengan memperbanyak muhasabah, zikir, sholat, puasa dan bahkan seorang mantan pemakai Narkoba tidak malu-malu tampil ke dunia da’wah setelah tobat.
Secara hukum, justru pemakai dan pengedar atau penjual Narkoba mendapatkan hukuman seberat-beratnya bahkan sampai hukuman mati.
Dalam Islam ada beberapa ayat dan hadis yang menjadi dasar dilarangnya barang haram seperti Narkoba :
Surat Al-Baqarah ayat 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik

Surat An Nisa’ ayat 29
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(S. An Nisa’ : 29)
Sabda Rasulullah :

كل مسكر حرام
Artinya : Tiap-tiap barang yang memabukkan haram (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
F. Keluarga Berencana (KB)

Keluarga Berencana disingkat dengan “KB” diterjemahkan dalan bahasa Inggris dengan sebutan “Family Planning”. Ada dua bentuk pengertian keluarga berencana ini adalah mengatur keturunan (تنظيم النسل) dan membatasi keturunan.
Secara umum Keluarga Berencana adalah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut. Secara khusus Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan, atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubunhan. (Mahjuddin, 2003:59)
Di Indonesia pengertian Keluarga Berencana dimaksudkan adalam untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
Pelaksanaan Keluarga Berencana dibolehkan dalam Islam dengan mempertimbangkan aspek financial (ekonomi), pendidikan dan kesehatan. Tiga aspek inilah yang menuntut agar suami istri mempraktekkan Keluarga Berencana. Karena ketiga aspek ini tidak terpenuhi untuk menopang dalam kehidupan berkeluarga akan menimbulkan berbagai efek yang tidak baik. Salah satu contohnya tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi akan berpengaruh pada kondisi kesehatan, jika standar kesehatan tidak terpenuhi maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan begitu juga sebaliknya.
Sementara itu Islam mengajari manusia dengan tanggung jawab yang harus dipikulnya dalam suatu keluarga, yaitu :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدً

Artinya: Dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar.
Sebagai alat kontrasepsi yang digunakan untuk ber KB adalah IUD (ADR), Pil, Obat suntik (untuk wanita) sementara untuk lakai-laki digunakan : kondom dan Coitum Interruptus (Azal menurut Islam). Dengan cara azal ini tidak ada al-qur’an yang melarangnya, begitu juga ketika dimasa Rasulullah mengetahui dari sahabat tapi Rasul juga tidak melarangnya.
Kemudian ada beberapa cara yang dilarang secara Islam dalam ber-KB antara lain: untuk pria seperti vasektomi (mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar). Dan cara yang dilarang untuk wanita anatara lain: Menstrual Regulation (MR) yaitu pengguguran kandungan yang masih muda, atau menggugurkan kandungan yang sudah bernyawa, mengikat saluran kantong ovum dan tubektomi (mengangkat tempat ovum).
Vasektomi dan tubektomi adalah salah satu upaya pemandulan, sementara menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) pemandulan dilarang oleh agama. Di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi dan tubektomi dapat disambung kembali.



Poligami dan Poliandri

Poligamy atau تعدد الزوجا ت yang berarti beristri lebih dari seorang wanita, dan poliandri atau تعدد الازواج yang berarti bersuami lebih dari seorang pria. Poligami sebaiknya terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai aspek, baik psikologi keadilan, keadilan ekonomi, keadilan biologis, dan lain-lain, jika tidak tentunya akan berdampak penghalang dalam mewujudkan keluarga Sakinah, mawaddah, warahmah.
Literature Islam tentang poligami menyebutkan antara lain : sebagaimana al-qur’an dalan surat an-Nisa’ ayat 3 menyebutkan
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dalam memahami ayat ini terjadi perbedaan cara memahami dikalangan ulama, ada ulama yang memahami nikahilah wanita yang kamu senangi dua, tiga dan 4. ada yang menjumlahkan angka 2+3+4 = 9, jadi boleh menikahi wanita sebanyak 9 orang. Pada hal hadis Rasulullah membatasi hanya 4 orang saja, sebagaimana sabdanya :

Artinya : Bahwasanya Rasulullah saw berkata kepada Ghailan bin Salamah ketika ia masuk Islam yang padanya ada 10 istri: Milikilah 4 orang istrimu dan ceraikanlah yang lainnya. (HR. An Nasaa’y).
Diujung ayat tersebut di atas lebih ditegaskan lagi bahwa jika kamu tidak mampu berlaku adil maka kawinilah satu.
Sementara itu poliandri oleh para ulama disepakati tidak sah perkawinan bagi wanita yang sudah punya suami, oleh karena itu hukumnya haram berdasarkan surat an Nisa’ ayat 24 :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Artinya : dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (S. An-Nisa’ : 24)
Hadis Rasulullah menyebutkan :

Artinya : Bersabda Rasulullah saw: barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka ia tidak boleh menyirami air benih orang lain (maksudnya tidak boleh mengumpuli istri orang lain). (HR. At Tirmizy).


G. Euthanasia

Euthanasia berasal dari kata Yunani yang terdiri dari Eu (baik) dan Thanatos (kematian). Sementara euthanasia adalah perbuatan/tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan seseorang agar terbebaskan dari kesengsaraan yang di derita.
Dalam dunia kedokteran euthanasia terbagi kepada euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan seseorang dokter mempercepat kematian proses pasien dengan memberikan suntikan kedalam tubuh pasien. Euthanasia pasif adalah penghentian pertolongan pengobatan dan terapi nutrisi terhadap pasien.
Euthanasia di Indonesia tidak sedikit telah menimbulkan controversial banyak pihak seperti dikalangan dokter sendiri, ulama, ahli hukum bahkan dikalangan Legislatif yang menolak praktek euthanasia. Di dunia internasional hanya ada dua Negara yang menganjurkan euthanasia yaitu Belanda dan Belgia.
Ketua umum IDI Farid A. Moeloek menegaskan bahwa euthanasia atau “pembunuhan tanpa penderitaan” hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. euthanasia atau suntik mati tidak bisa dibenarkan di Indonesia.
Praktek euthanasia berarti manusia mengintervensi dan telah mengambil hak Allah SWT yang sudah menjadi ketentuan-Nya. Dan melemahkan kodrat Tuhan. Sementara Islam melalui Al-qur’an dengan tegas menyatakan bahwa kehidupan dan kematian itu adalah dalam kuasa Allah SWT sebagaimana dalam Surat Al-Mulk ayat 2 menyatakan :

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

Artinya : (Allah) Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. (al-Mulk:2)
Islam melarang bunuh diri dan membunuh orang lain kecuali dengan hak
Surat Al-An’am ayat 151

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (S. Al-An’am : 151)

H. HIV / AIDS

Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi alam semesta yaitu ajaran Islam yang bersumber dari al-qur’an dan al-hadis memberikan tuntunan dan pedoman dalam semua segi hidup dan kehidupan termasuk masalah kesehatan.
Kesehatan yang benar-benar terjaga dengan baik merupakan salah satu faktor yang mendasar dan sangat mempengaruhi kehidupan manusia dalam upaya menciptakan generasi penerus yang berkualitas.
AIDS dalam bahasa inggris disebut Acquered Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Defeciency Synrome, dalam bahasa Indonesianya adalah sindrom kumpulan berbagai gejala dan infeksi sebagai akibat hilangnya system kekebalan tubuh karena infeksi dari Human Immunodeviciency Virus (HIV) pada manusia
HIV/AIDS secara umum telah menyebar dan beresiko tinggi bagi kehidupan manusia, maka sangat diperlukan upaya-upaya untuk meminimalisir dampak penyebarannya.
Muzakarah Nasional yang berlangsung selama 26-30 November 1995 di Bandung menyikapi persoalan HIV/AIDS dengan butirnya sebagai berikut:
1. Masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia dengan keimanan yang diyakininya dituntut secara sungguh untuk mampu menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang memungkinkan berjangkitnya virus HIV/AIDS atas dirinya, keluarga dan masyarakat karena deteksi penyebarannya yang masih amat sulit.
2. Masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia dengan keimanan dan yang diyakininya dituntut secara sungguh-sungguh untuk menyikapi diri secara sebagaimana layaknya manusia yang bermartabat.
3. Masyarakat, khusunya umat Islam Indonesia dengan keimanan yang diyakininya dituntut untuk memahami dengan seksama ancaman dan bahaya HIV/AIDS, utamanya dengan memperkokoh ketahanan keluarga sakinah.
4. Pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat dalam melaksanakan pembangunan nasional supaya menegakkan prinsip etika moral dan agama dengan menangkal penetrasi nilai-nilai negative yang umumnya terjadi pada era globalisasi dewasa ini
5. Seluruh potensi masyarakat, khususnya ulama dan zu’ama dalam menanggulangi HIV/AIDS hendaknya dapat bekerjasama dengan mewujudkan kegiatan penanggulangan tersebut sebagai ibadah dan tanggung jawab.
Dari lima poin yang dirumuskan oleh MUI tersebut menggambarkan begitu prihatinnya banyak orang terhadap virus HIV/AIDS ini yang telah melanda banyak orang, sebagaimana pandangan ulama tentang HIV/AIDS bahwa penyebaran HIV/AIDS sudah merupakan bahaya umum (al-Dharar al’Am) yang dapat mengancam siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, umur, dan profesi. (MUI,2003:220)
Menularkan HIV/AIDS hukumnya haram hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw :
لاضررولاضرار
Artinya : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Dan jika terdapat pada suami atau istri mengidap HIV/AIDS kemudian melakukan hubungan suami istri hendaklah dengan menggunakan cara-cara, obat yang dapat mencegah penularan HIV/AIDS. Begitu juga sikap terhadap orang yang menderita atau mengidap HIV/AIDS dianjurkan kepada keluarganya untuk merawatnya dan menghindar dari penularan. Perhatian terhadap orang yang menderita HIV/AIDS diapresiasikan dalam bentuk kasih saying. Rasulullah bersabda:

ارحموا من فى الارض يرحمكم من فى السماء

Artinya : Kasih sayanglah kepada orang-orang yang di atas bumi, maka yang ada di langit akan kasih saying kepadamu.

Daftar Pustaka



Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif
Islam, (Bandung : Remaja Rosda Karya, 1994)
Abdullah Nasih Ulwan, Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam, Bandung: Asy-Syifa, 1981
Abdul Basith Muhammad As-Sayyid, Metode Pengobatan Preventif Rasulullah SAW. Jakarta: Amzah, 2005
Abu Al-Ghifari, Remaja Korban Mode, Bandung: Mujahid, 2004
Hamka (Editor H Rusdi Hamka), Studi Islam, Jakarta: Panjimas, 1982
HA. Syaikhu, Dunia Islam Menyambut Datangnya Abad XV Hijriyah, Jakarta: Yayasan Indayu, 1978
Humaidi Tatapangrasa, Akhlak Yang Mulia, Surabaya:Bina Ilmu, 1991
Hussein Bahresi, Al Jami’ush Shahih Hadis Shahih Bukhari – Muslim, Surabaya: Karya Utama,
Ibnul Qoyyim al-Jauzi, Terapi Penyakit Hati, Jakarta: Qiathi Press, 2005
Ibrahim Muhammad Hasan Al-Jamal, Meraih Kesembuhan dengan Do’a, Bandung: Daar Al-Fadhilah, 2004
Muhammad Tanthawi, dkk. Problematika Pemikiran Muslim Sebuah Analisis Syar’iyyah, Yogyakarta: Adi Wacana (tiara Wacana Group) Yogya, 1997
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung:
Mizan, 1996-2000
_______________, Membumikan Al-Qur’an,
bandung: Mizan, 1992-1994
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang dihadapi “Hukum Islam” Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2005
M. Ali Hasan, Studi Islam Al Qur’an & As Sunnah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000
M. Nu’aim Yasin, Fikih Kedokteran, Jakarta: Pustaka Al-Kaustar, 2001 (Edisi Indonesia).
Mahmud Syaltut, Al Islam sebagai Aqidah dan Syari’ah.Jakarta: Bulan Bintang, 1976
Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al-Ma’arif, 1986
Muhammad Abdul Aziz Al Khuli, Akhlak Rasulullah SAW, Semarang: CV. Wicaksana. 1989
Mohammad Daud Ali, S.H. Pendidikan Agama Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006
M. Amin Abdullah, Studi Agama Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta: Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI), 1996
Nazaruddin Razak, Dienul Islam, Bandung: Al-Ma’arif, 1980
Rohadi Abdul Fatah dan Sudarsono, Ilmu dan Teknologi Dalam Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1990
Ramayulis, Psikologi Agama, Jakarta:Kalam Mulia,2002
________, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta:Kalam Mulia, 2002
Sayid Qutb, Beberapa Studi Tentang Islam, Jakarta: Media Da’wah, 1982
TM. Hasbi Ash Shiddiqy, Al-Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1964
Yahya Jaya, Bimbingan Konseling Agama Islam, Angkasa Raya, 2004
Yusuf Qardhawi, Halal Haram Dalam Islam, Surakarta: Era Intermedia, 2003
Zainuddin Hamidy dkk, Shahih Bukhari, Jakarta: Wijaya, 1974
Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Jakarta: Rineka Cipta, 1996

Senin, 08 September 2008

SENI KALIGRAFI


KALIGRAFI ISLAM BANYAK DIMINATI, BERBAGAI FARIASI DENGAN TULISAN AYAT -AYAT AL-QUR'AN, MENGOBATI MATA HATI, MENYEJUKAN PANDANGAN, MENYINARI NUANSA KEHIDUPAN

ISTANO PAGARUYUANG


BALAI-BALAI DI AMBIL DARI ISTILAH YANG SERING DIGUNAKAN ORANG MINANG YANG MENUNJUKKAN SEBUAH TEMPAT KERAMAIAN ATAU PUSAT IBU KOTA NAGARI